
Our Service
Jasa Pelayanan Hukum
Konsultasi
Pelayanan ini berupa pemberian nasihat hukum dan pendapat hukum untuk menjawab kebutuhan klien dalam memahami dan/atau menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya secara hukum, serta potensi implikasi hukumnya. Konsultansi yang diberikan dalam bentuk daring maupun luring, hingga rekomendasi upaya hukum yang terbaik dengan keseluruhan pertimbangan terhadap implikasinya.
Konsultansi dapat berupa contract review, memahami kasus posisi, memilih langkah hukum, menjawab somasi, mengajukan somasi dan/atau gugatan, dan dalam konsentrasi hukum kesehatan dan kedokteran mengutamakan analisa kasus posisi berdasarkan audit medis yang berorientasi pada nilai kemanusiaan.
Edukasi
Pelayanan ini merupakan upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum secara teoritik dan aplikatif. Hukum secara teoritik berada dalam aras filsafat hukum, teori hukum, dan dogmatik hukum.
Dogmatik hukum mencakup keseluruhan regulasi/ peraturan. Hukum secara aplikatif yang dimaksud adalah bagaimana klien dapat memahami dan mengaplikasikan keterampilan hukum, dapat berupa teknik negosiasi, mediasi, contract drafting, legislative/ legal drafting. Dalam konsentrasi hukum kesehatan dan kedokteran diselenggarakan program pelatihan keterampilan dan dokumentasi hukum berupa hospital bylaws, medical staff bylaws, nursing staff bylaws, regulasi internal seperti peraturan direktur, keputusan direktur, panduan, pedoman, standar prosedur operasional, serta keseluruhan pelatihan dan keterampilan hukum yang sesuai dengan kebutuhan klien.
Mediasi
Pelayanan ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan yang mengedepankan prinsip win-win solution. Mediasi dilakukan dengan tak lepas dari konsultansi hukum sebagai aras dasar melakukan langkah hukum mediasi.
Dalam konsentrasi hukum kesehatan dan kedokteran, mediasi merupakan ruang yang sangat urgent dan menjadi batu pijakan utama dalam upaya penyelesaian sengketa medis, khususnya dalam upaya mencapai keadilan restoratif.
Advokasi
Pelayanan ini berupa pendampingan sebagai penasihat hukum baik dalam penyelesaian perkara secara proses peradilan (litigasi) maupun penyelesaian perkara di luar pengadilan (non-litigasi).
Langkah advokasi sangat dibutuhkan dalam konsentrasi hukum kesehatan dan kedokteran di era sekarang, menilik tantangan layanan kesehatan yang semakin kompleks dan kebutuhan pemenuhan hak pasien yang dilindungi oleh hukum positif di Indonesia.
Audit Hukum
Pelayanan ini merupakan pemberian pemeriksaan & analisa hukum atas penerapan berbagai regulasi (hukum positif) yang berlaku dan selayaknya menjadi panduan klien dalam melakukan perbuatan hukum, berkenaan dengan kepatuhan hukum.
Audit hukum yang dilakukan sesuai dengan standar profesi auditor hukum (legal auditor), tergabung dalam Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI).
Audit hukum dilakukan dalam 8 langkah, yakni menyusun kerangka perencanaan audit hukum, menyusun ruang lingkup pekerjaan audit hukum, mengumpulkan peraturan perundang-undangan, menentukan materi audit hukum, membentuk tim kerja audit hukum, menentukan jadwal kerja audit hukum, menentukan anggaran biaya pelaksanaan audit hukum, dan menyiapkan kertas kerja untuk pelaksanaan audit hukum.
Audit hukum memberikan rekomendasi “clear” dan “clean”. “Clear” mengandung arti bahwa auditee/ subjek audit patuh terhadap hukum, “Clean” mengandung arti bahwa tidak terdapat persoalan, potensi risiko dan permasalahan hukum yang memadai, sehingga klien mendapatkan rekomendasi alternatif solusi.
Audit hukum sangat dibutuhkan dalam konsentrasi hukum kesehatan dan kedokteran untuk memotret posisi hukum auditee sebagaimana diketahui, rumah sakit, klinik, maupun fasilitas kesehatan dalam bentuk lainnya merupakan ruang/ subjek hukum yang padat karya dan memiliki banyak potensi berhadapan dengan hukum.

Do you need assistance for your legal needs?
GY Attorney at Law
+62 877 9402 0400
Legal Consultant & Legal Auditor


© GY Law Firm 2023